Nomor: PG.1436 / BTNGR-1/2014
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.28
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa
Taman Nasional Gunung Rinjani dalam rangka
mempertahankan keutuhan sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya perlu melakukan
langkah-langkah antisipatif terhadap segala
bentuk gangguan, hambatan dan ancaman yang
dapat mengganggu upaya pelestarian ekosistem
yaitu penutupan kawasan. Berkenaan dengan hal
tersebut kami informasikan bahwa kami akan
menutup aktivitas pendakian terhitung mulai
tanggal 10 Januari s.d 31 Maret 2015. Penutupan
ini bertujuan untuk merevitalisasi ekosistem
karena selama masa pendakian ekosistem
terganggu oleh aktivitas pengunjung terutama
vegetasi dan ekosistem disekitar jalur pendakian.
Berdasarkan informasi dari Stasiun Meterorologi
Kediri mataram disampaikan juga bahwa selama jangka
waktu penutupan tersebut diatas cuaca dalam
kondisi yang tidak mendukung untuk aktivitas
pendakian (curah dan sifat hujan intensitas
tinggi )
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terimakasih

Tidak ada komentar:
Posting Komentar