Memperhatikan surat dari ketua trek organizer association (TOA) Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara Nomor 002/TOA/XI/SNR/2015
Tanggal 22 November 2015 perihal permohonan pembukaan jalur pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani serta surat dari Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor : 3140/45/BGL.V/2015 tanggal 25 Oktober 2015 perihal peningkatan tingkat aktivitas Gunung Rinjani dari Level (Normal) menjadi Level II (Waspada), serta Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak Pemangku Kepentingan Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani,terhitung pukul 00.00 WITA tanggal 07 Desember 2015
"JALUR PENDAKIAN DIBUKA KEMBALI HINGGA BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN KEMUDIAN"
"JALUR PENDAKIAN DIBUKA KEMBALI HINGGA BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN KEMUDIAN"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar