![]() |
| Sumber : FB |
Maret 2016, Masyarakat di Buleleng harus berhati-hati ketika membuang sampah yang dipoduksi dari rumah tangga. Jika tidak mulai merubah prilaku membuang sampah pada tempatnya, maka harus bersiap-siap dikenakan sanksi mulai dari tindak pidana ringan hingga denda.
Kebijakan ini dijalankan pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang mulai berlaku Maret 2016. Penerapan perda sejalan dengan target Buleleng Bebas Sampah Pelastik ini sejatinya sudah tertunda cukup lama karena menunggu kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Bali Utara.
Bupati Putu Agus Suradnyana didampingi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Buleleng Nyoman Genep Minggu pagi (6/12/2015), di sela-sela aksi bersih-bersih sampah plastik di Eks Pelabuhan Buleleng mengatakan, penegakan perda sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pasalnya, hampir setahun pemerintah sudah melakukan sosialisasi untuk merubah prilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkan di setiap rumah tangga.
Pengelolaan ini mulai pemilahan sampah yang bisa didaur ulang dan sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Gaung mengelola smapah yang benar ini juga menyebar ke desa-desa di Buleleng. Sementara penyiapan dukungan sarana berupa truk armada pengangkut sampah, truk ambrol, kontener, dan sarana lain sudah disiapkan oleh DKP Buleleng. Dengan persiapan yang sudah maksimal ini, Perda No. 1 Tahun 2013 mulai berlaku Maret 2016 mendatang.
“Kita sudah lakukan sosialisasi sambil merubah prilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Peralatan juga sudah kita tambah terus dan sekarang sudah lengkap dan Maret 2016 perda kita terapkan,” katanya.
Menurut Bupati, dalam penegakan perda pemerintah nantinya akan menugaskan Badan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) untuk melakukan pengawasan (patroli) ke beberapa lokasi pembuangan sampah di kota dan pedesaan. Untuk mendukung pengawasan ini, pemkab juga memberikan 10 unit sepeda motor untuk personel Pol-PP dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasannya.
Selain mengandalkan personel Pol-PP, kamera pengintai (CCTV-red) juga dipasang di beberapa lokasi pembuangan sampah. Dengan demikian, pelanggaran perda dapat dipantau dan setiap pelanggarannya bisa ditindak sesuai dengan amanat yang diatur dalam perda. “Pol-PP akan berpatroli kita sudah berikan sepeda motor dan CCTV juga sudah kita pasang. Kalau ada yang melanggar sanksi bertahap mulai daari tipiring dan denda akan kita siapkan,” imbuh Bupati PAS diiyakan Kepala DKP Nyoman Genep.
Sementara aksi bersih-bersih sampah pelastik kemarin digagas oleh organisasi masyarakat (ormas) Badan Pengurus Kabupaten (BPK) Oi Buleleng. Aksi bersih-bersih ini diikuti beberapa elemen masyarakat, TNI/ Polri, pelajar, dan gerakan pramuka. Sejak pagi, peserta dengan antusias memungut sampah kiriman yang banyak berserakan di bantaran Sungai (Tukad-red) Buleleng di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng. Apaalagi memasuki musim penghujan sekarang ini, smapah kiriman dari wilayah hulu terus bertambah. Sampah kiriman yang sudah terkumpul kemudian diangkut oleh truk milik DKP Buleleng untuk dibuang ke TPA.
Sumber : rekan mudiarta dan (
BLIAD blakraan indonesia adv)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar